Perempuan lalu Anak pada ‘Tangan’ Jokowi, Oase yang dimaksud Tak Segar-segar Amat

Masalah serta anak tak pernah ada habisnya. Meski sempat ada harapan bernama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (), penanganannya masih semata pelik.
Setelah mandeg selama kurang lebih lanjut besar 10 tahun, beleid yang mana melindungi korban kekerasan seksual itu akhirnya disahkan pada April 2022 lalu. Tapi hal itu tak berarti menyelesaikan rumitnya penanganan.
Dengan kata lain, dalam masa satu tahun terakhir jabatan hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo masih punya PR untuk menyelesaikan hal-hal mendetail terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan kemudian anak.
Komisioner Komnas Perempuan Wanti Mashudi mengatakan, disahkannya UU TPKS memang menjadi oase dalam tempat tengah kemarau panjang sengkarut penanganan kekerasan seksual.
“Korban mulai berani mengungkapkan apa yang hal tersebut terjadi padanya. Karena apa? Karena merek itu merasa kalau lapor sudah ada aturan hukumnya. Jadi kejadian yang mana menimpa mereka itu bisa jadi cuma diproses secara hukum,” ujar Wanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).
Keberanian korban, lanjut Wanti, terbukti dari semakin banyaknya laporan kasus kekerasan kemudian juga pelecehan seksual dari tahun ke tahun. Hal ini diamini pula oleh Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan lalu Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.
“Masyarakat mulai berani berbicara dikarenakan keyakinan kasus akan ditangani, sekaligus korban diberi perlindungan atas apa yang tersebut digunakan merek itu alami,” kata Nahar.
Berdasarkan data dari Kemen PPPA, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Agustus, tercatat 314 laporan kasus kekerasan juga pelecehan seksual yang mana itu diterima. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 802 anak menjadi korban.
![]() |
Sayangnya, peningkatan keberanian korban untuk melapor tak dibarengi dengan penanganan yang mana hal tersebut cepat. Beberapa memang ditangani, tapi tak sedikit juga yang mana hal itu ditolak juga juga baru diusut saat kasusnya sudah dilaksanakan tersebar luas dalam media sosial.
Tengok belaka kasus pria yang dimaksud mana mencium anak di dalam dalam Gresik, Jawa Timur. Kasus ini mencuat tak lama setelah UU TPKS disahkan.
Saat pertama kali dilaporkan, kasus ini tak ditangani. Aparat menolak kemudian berdalih bahwa apa yang tersebut dilaporkan tak termasuk ke dalam pelecehan seksual.
Sontak, warganet pun geram juga kompak menghujat pelaku sekaligus polisi yang digunakan dimaksud menganggap enteng kasus. Tapi, saat kasus makin viral, aparat tiba-tiba cuma jadi sigap menangani kasus tersebut.
Apa yang tersebut digunakan terjadi dalam Gresik ini bukan satu-satunya kasus kekerasan kemudian pelecehan seksual yang dimaksud dimaksud baru ditangani saat telah lama terjadi viral. Banyak kasus lain yang dimaksud mana juga harus ‘menunggu’ merebak untuk akhirnya tertangani.
Nyatanya, UU TPKS tak sepenuhnya memberi perlindungan juga juga penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan lalu pelecehan seksual dalam Indonesia.
Masih banyak hambatan
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
+ There are no comments
Add yours