Kubu Pontjo Sutowo Ancam Gugat kemudian Laporkan Bahlil ke Jokowi
PT Indobuildco milik bakal melaporkan Menteri Investasi/Kepala BKPM ke Presiden Joko Widodo () usai membekukan izin usaha Hotel Sultan. Bahkan, Bahlil terancam digugat.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengaku belum mengetahui pembekuan izin usaha Pontjo Sutowo pada Hotel Sultan. Yosef mengatakan belum ada pemberitahuan resmi dari Kementerian Investasi/BKPM.
“Iya dong (gugat Menteri Investasi/Kepala BKPM). Kan kalau tindakan menteri yang dimaksud salah, gimana upaya hukumnya? Pasti kami harus gugat dong,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/10).
“Itu (langkah hukum) dimulai dengan upaya keberatan atas putusan dia (Bahlil). Kami mengajukan keberatan ke Presiden (Jokowi) atas tindakan menteri yang dimaksud dimaksud menyalahi aturan lalu sewenang-wenang. Jadi, kami melapor serta mengajukan keberatan ke Presiden terkait tindakan Menteri Bahlil yang mana digunakan sewenang-wenang. Baru gugat, kalau gak ditanggapi baru kami gugat,” sambung Yosef.
Ia mengkritisi keras tindakan Bahlil tersebut. Yosef menegaskan pembatalan izin kelolaan Hotel Sultan dengan alasan hak guna bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora serta HGB Nomor 27/Gelora berakhir adalah perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, langkah Bahlil keliru lalu juga sewenang-wenang. Yosef lantas merinci 3 alasan bahwa tindakan Bahlil tiada tepat.
Pertama, HGB 26 juga 27 milik PT Indobuildco diklaim masih belum berakhir dikarenakan ada pembaruan hak sesuai undang-undang.
Kedua, Yosef menilai keabsahan hak pengelolaan atas tanah (HPL) milik pemerintah itu sedang digugat. Ia mengatakan saat ini prosesnya masih dalam tingkat banding dalam tempat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Ketiga, ia menegaskan kepemilikan lahan atas HGB 26 dan juga juga 27 masih dalam proses digugat ke pengadilan negeri.
“Semestinya semua pihak harus menghormati hukum, terlebih due process of law yang tersebut digunakan sedang berlangsung. Ini namanya tak ada taat hukum lalu juga pelanggaran hak asasi,” kritik Yosef ke Bahlil.
Yosef mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses pembaruan hak-hak hal hal tersebut disetujui. Ia menegaskan ini hanya saja sekali permasalahan administrasi, tetapi merek mengklaim hak Pontjo Sutowo masih tetap ada serta harus dilindungi negara.
Ancaman gugatan kepada Bahlil juga dipertegas oleh kuasa hukum kubu Pontjo Sutowo lainnya, yakni Hamdan Zoelva.
“Saya masih mengecek ke klien (pembekuan izin perniagaan dalam Hotel Sultan). Kami sedang pelajari. Pasti kami gugat (Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil), dengan menelaah dulu surat itu (pembekuan izin bidang usaha di tempat dalam Hotel Sultan,” ungkap Hamdan.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan Kementerian Investasi/BKPM bertugas mengeluarkan izin tempat usaha, termasuk dalam tempat Hotel Sultan. Syarat yang tersebut dimaksud harus dipenuhi oleh pengusaha adalah alas hak alias sertifikat.
Ia lalu menyebut HGB perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
“Maka dari itu, tidaklah memenuhi syarat lagi dengan sendirinya gugur. Tapi kalau dipaksa (tetap beroperasi), kita cabut. Dibekukan sudah 2 minggu dari kemarin, sudah dibekukan,” ujar Bahlil hari ini dalam Kementerian Investasi, Jakarta Selatan.
“Ya terserah belaka kalau (Pontjo Sutowo) mau protes. Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. (Apakah akan langsung dicabut?) kamu kok cabut cepat sekali ya? Kamu cocok jadi menteri investasi,” sambungnya.
+ There are no comments
Add yours