Bahlil ke TikTok perihal Izin E-Commerce: Jangan Pengusaha Atur Negara
Menteri Investasi/Kepala BKPM mengingatkan pengusaha jangan berani mengatur negara, termasuk .
Ini disampaikan Bahlil saat merinci 5 sektor utama realisasi penyertaan modal asing (PMA) kemudian penyetoran modal dalam negeri (PMDN) dalam kuartal III 2023.
Pertama, industri logam dasar barang logam, serta bukan mesin kemudian peralatannya sebesar Rp56,9 triliun. Kedua, sektor pertambangan senilai Rp41,9 triliun.
Ketiga, transportasi, gudang, kemudian telekomunikasi sebesar Rp40,9 triliun. Keempat, industri kimia juga farmasi Rp28,7 triliun. Kelima, perumahan, kawasan industri, juga kantor senilai Rp25,5 triliun.
“Kalau transportasi, gudang, lalu telekomunikasi ini barang-barang online. Makanya TikTok ini kalau dia tiada menyebabkan izin untuk e-commerce ya kita enggak kasih izin, jangan main-main,” katanya dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal III 2023 dalam tempat Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
“Negara tiada boleh diatur oleh pengusaha lantaran kedaulatan negara harus kita jaga, tetapi negara juga tiada boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Jadi, jangan gertak-gertak negara, gak boleh,” tegas Bahlil.
Lalu, Bahlil diingatkan oleh sang Juru Bicara Tina Talisa bahwa TikTok sudah mengikuti aturan mengenai social commerce dalam dalam Indonesia. Bahlil pun menegaskan, jika TikTok belum patuh, maka ia akan menyebabkan perusahaan China itu manut.
Sebelumnya, TikTok Shop resmi tutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Warga Indonesia sudah bukan dapat lagi bertransaksi langsung dalam area aplikasi media sosial jika China tersebut.
Ini adalah buntut pelarangan TikTok Shop Cs yang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, juga Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pada dalam mana beleid ini resmi diundangkan pada 26 September 2023.
Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan TikTok belum mengajukan izin mendirikan e-commerce dalam Indonesia.
“Oh belum (TikTok mengajukan izin e-commerce), baru kirim surat akan ikuti aturan pemerintah. Jadi, TikTok sudah mengatakan merek itu sebagai media sosial itu boleh iklan, penawaran boleh. Kalau mau urus e-commerce silakan, kita bantu. Jadi tak usah khawatir,” kata Zulkifli usai mengunjungi ITC Mangga Dua, Jakarta Utara.
+ There are no comments
Add yours