Respons Kemenkeu masalah DKI Mau Pungut Pajak Ojol kemudian Toko Online
Anak buah Menteri Keuangan merespons desakan Pemerintah Provinsi yang memohonkan pemerintah pusat menimbulkan aturan supaya merek sanggup memungut dari layanan ojek online (ojol) juga toko online.
Direktur Pajak Daerah lalu Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan belum ada komunikasi langsung dari Pemprov DKI Jakarta. Oleh sebab itu, ia mengklaim belum mengetahui tambahan lanjut mengenai desakan tersebut.
“DJPK baru mengetahui rencana pengenaan pajak untuk online shop juga transportasi online dari media juga belum mengetahui secara detail unsur apa yang dimaksud digunakan ingin dipajaki atas layanan transportasi online juga juga online shop tersebut,” kata Sandy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/10).
“Namun, perlu kehati-hatian serta telaahan terlebih dahulu untuk menghindari pajak berganda antara pusat serta juga daerah. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga kondisi perekonomian kemudian kondusifitas iklim usaha,” pesannya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Serupa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga belum mengetahui bentuk pajak ojol lalu toko online yang digunakan yang disebut dimaksud. Di lain sisi, DJP menyebut wewenang pengenaan pajak oleh pemerintah daerah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah (HKPD).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan seharusnya pembicaraan dijalani antara Pemprov DKI Jakarta dengan DJPK Kemenkeu.
“Untuk saat ini DJP belum mendapatkan informasi tambahan lanjut terkait dengan rencana ini (pajak ojol kemudian toko online) dari pihak Pemprov DKI,” klaim Dwi.
“Namun, perlu dilihat kembali unsur apa yang dimaksud digunakan ingin dipajaki atas layanan transportasi online tersebut. Hal ini untuk menghindari pengenaan pajak berganda antara pusat juga daerah,” tandasnya.
Usul pungutan pajak online mulanya disuarakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Ia menilai masih banyak prospek pajak daerah yang dimaksud mana luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Lalu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan opsi memungut pajak ojol serta toko online memang tak dapat dihindari.
“Untuk pajak online (ojol juga toko online) memang salah satu kesempatan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Untuk implementasinya, kami masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat,” ujar Lusiana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/10).
“Digitalisasi sektor dunia usaha dipandang sebagai kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD, termasuk dari sektor pajak. Untuk itu perlu segera dikeluarkan regulasinya oleh pemerintah pusat, daerah tak ada punya kewenangan untuk regulasi. Tanpa ada regulasi dari pusat, daerah bukan bisa jadi jadi (memungut pajak online),” desaknya ke pemerintah pusat.
+ There are no comments
Add yours