Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

EFIN atau Electronic Filing Identitification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik seperti proses e-Filing pajak. Adapun kegunaan EFIN adalah sebagai salah satu alat autensifikasi supaya setiap transaksi elektronik ate e-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) bisa dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Formulir EFIN Wajib Pajak Badan
Permohonan e-FIN pajak badan juga dibedakan menjadi dua yakni untuk wajib pajak badan dan wajib pajak kantor cabang. Berikut ini merupakan syarat permohonan e-FIN untuk wajib pajak badan.
- Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS untuk WNA).
- Surat kuasa atau penunjukan jika pengurus berhalangan.
Sementara, syarat permohonan e-FIN untuk wajib pajak kantor cabang adalah :
- Kartu NPWP atau SKT wajib pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP/ SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP/KITAS).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukkan sebagai bukti sebagai yang mewakili wajib pajak badan
Formulir e-FIN Wajib Pajak Bendahara
- Surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara
- KTP Bendahara
- NPWP atau SKT
Tempat Mendapatkan Formulir e-FIN Pajak Online
Untuk mendapatkan formulir e-FIN pajak online, wajib pajak bisa mendatangi tiga tempat pendaftaran berikut ini:
- Kantor Pelayanan Pajak.
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.
Cara Mendapatkan Efin Online Melalui Situs Resmi
- Kunjungi laman Efin.pajak.go.id.
- Klik ‘Aktivasi Efin’.
- Berikan izin untuk mengakses kamera perangkat Anda, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
- Petugas KPP akan melakukan verifikasi terhadap data pribadi Anda.
- Setelah petugas melakukan verifikasi, selanjutnya Anda bisa langsung mengklik ‘Mulai Sekarang’.
- Selanjutnya, masukan nomor NPWP Anda.
- Ambil foto wajah, kemudian sistem akan kembali melakukan verifikasi data.
- Jika semua data telah diverifikasi, maka akan muncul notifikasi ’Efin Aktif’.
Aktivasi Efin Pajak Online
Setelah mendapatkan nomor Efin, Anda harus melakukan aktivasi. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan dalam melakukan aktivasi Efin:
- Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik ‘Daftar di sini’
- Masukan nomor NPWP, Efin dan kode keamanan wajib pajak
- Klik ‘Verifikasi’
- Membuat password untuk log-in ke aplikasi DJP Online
- Cek email yang sudah anda daftarkan untuk mendapatkan tautan aktivasi
- Klik tautan aktivasi, kemudian Anda akan masuk kembali ke halaman login aplikasi DJP Online
- Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru.
- Efin telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan.
Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan
Berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan atau perusahaan:
- Anda unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN bisa diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
- Pengurus datang ke KPP tempat tefdaftar. Tidak bisa dilakukan di kantor pajak mana saja.
- Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
- Apabila pengurusnya orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
- Jika pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP dan NPWP atau SKT-nya.
- Menunjukkan asli dan menyerahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
- Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
+ There are no comments
Add yours