Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Estimated read time 3 min read

EFIN atau Electronic Filing Identitification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik seperti proses e-Filing pajak. Adapun kegunaan EFIN adalah sebagai salah satu alat autensifikasi supaya setiap transaksi elektronik ate e-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) bisa dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Formulir EFIN Wajib Pajak Badan

Permohonan e-FIN pajak badan juga dibedakan menjadi dua yakni untuk wajib pajak badan dan wajib pajak kantor cabang. Berikut ini merupakan syarat permohonan e-FIN untuk wajib pajak badan.

  1. Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan.
  2. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  3. Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS untuk WNA).
  4. Surat kuasa atau penunjukan jika pengurus berhalangan.

Sementara, syarat permohonan e-FIN untuk wajib pajak kantor cabang adalah :

  1. Kartu NPWP atau SKT wajib pajak kantor cabang.
  2. Kartu NPWP/ SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  3. Kartu identitas diri pengurus (KTP/KITAS).
  4. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  5. Surat kuasa atau penunjukkan sebagai bukti sebagai yang mewakili wajib pajak badan

Formulir e-FIN Wajib Pajak Bendahara

  1. Surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara
  2. KTP Bendahara
  3. NPWP atau SKT

Tempat Mendapatkan Formulir e-FIN Pajak Online

Untuk mendapatkan formulir e-FIN pajak online, wajib pajak bisa mendatangi tiga tempat pendaftaran berikut ini:

  1. Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  3. Lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Cara Mendapatkan Efin Online Melalui Situs Resmi

  1. Kunjungi laman Efin.pajak.go.id.
  2. Klik ‘Aktivasi Efin’.
  3. Berikan izin untuk mengakses kamera perangkat Anda, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
  4. Petugas KPP akan melakukan verifikasi terhadap data pribadi Anda.
  5. Setelah petugas melakukan verifikasi, selanjutnya Anda bisa langsung mengklik ‘Mulai Sekarang’.
  6. Selanjutnya, masukan nomor NPWP Anda.
  7. Ambil foto wajah, kemudian sistem akan kembali melakukan verifikasi data.
  8. Jika semua data telah diverifikasi, maka akan muncul notifikasi ’Efin Aktif’.

Aktivasi Efin Pajak Online

Setelah mendapatkan nomor Efin, Anda harus melakukan aktivasi. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan dalam melakukan aktivasi Efin:

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Klik ‘Daftar di sini’
  3. Masukan nomor NPWP, Efin dan kode keamanan wajib pajak
  4. Klik ‘Verifikasi’
  5. Membuat password untuk log-in ke aplikasi DJP Online
  6. Cek email yang sudah anda daftarkan untuk mendapatkan tautan aktivasi
  7. Klik tautan aktivasi, kemudian Anda akan masuk kembali ke halaman login aplikasi DJP Online
  8. Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru.
  9. Efin telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan.

Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan

Berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan atau perusahaan:

  1. Anda unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN bisa diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  2. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
  3. Pengurus datang ke KPP tempat tefdaftar. Tidak bisa dilakukan di kantor pajak mana saja.
  4. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
  5. Apabila pengurusnya orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
  6. Jika pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP dan NPWP atau SKT-nya.
  7. Menunjukkan asli dan menyerahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
  8. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours