Bahlil Resmi ‘Tendang’ Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan

Estimated read time 2 min read

Menteri Investasi/Kepala BKPM  menegaskan sudah membekukan izin industri PT Indobuildco milik  atas pengelolaan .

Bahlil mengatakan kementeriannya bertugas untuk mengeluarkan izin tempat usaha, termasuk Hotel Sultan. Syarat yang tersebut dimaksud harus dipenuhi oleh pengusaha adalah alas hak alias sertifikat.

Sementara itu, hak guna bangunan (HGB) perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.

“Maka dari itu, tiada memenuhi syarat lagi dengan sendirinya gugur. Tapi kalau dipaksa (tetap beroperasi), kita cabut. Dibekukan sudah 2 minggu dari kemarin, sudah dibekukan,” katanya dalam Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

“Ya terserah hanya saja kalau (Pontjo Sutowo) mau protes. Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. (Apakah akan langsung dicabut?) kamu kok cabut cepat sekali ya? Kamu cocok jadi menteri investasi,” sambung Bahlil.

Di lain sisi, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva bersikukuh kubu Pontjo Sutowo masih menguasai hak guna bangunan (HGB) atas Hotel Sultan hingga 2053. Menurutnya, PT Indobuildco harus diberikan prioritas memperbaharui HGB Hotel Sultan hingga 30 tahun ke depan usai hak merek habis.

Klaim ini mengacu pada pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, kemudian Pendaftaran Tanah.

“Diberikan (HGB) 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, juga diperbaharui 30 tahun. Iya, betul (masih mampu hanya berlaku sampai 2053),” ujar Hamdan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/10).

“HGB PT Indobuildco belum pernah dibatalkan oleh pengadilan atau belum pernah dicabut haknya. Oleh oleh sebab itu itu, masih berhak untuk pembaharuan 30 tahun lagi (sampai 2053),” imbuhnya.

Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di tempat dalam Perang Berebut Hotel SultanInfografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara pada Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).

Lalu, Menteri Pariwisata serta Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membocorkan pembicaraan dari kuasa hukum pemerintah atau Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah atas sengketa Hotel Sultan tersebut. Sandi menyebut proses hukum sudah selesai, dalam area mana hotel yang tersebut akan kembali ke negara.

Oleh dikarenakan itu, Sandi memohon hambatan dengan kubu Pontjo Sutowo tak berlarut-larut. Ia ingin segera move on demi kelangsungan pariwisata Indonesia.

Ia mengatakan nasib pengelolaan Hotel Sultan calon sangat berdampak bagi para pekerjanya.

“Pemerintah akan segera mengelola juga dimungkinkan untuk pihak swasta penyelenggara bekerja mirip dengan pemerintah, tetapi kerja sejenis ini (dengan PT Indobuildco) harus dihentikan tambahan dulu,” katanya usai Weekly Brief pada tempat Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

“Silakan PT Indobuildco bergabung juga, dapat belaka berpartisipasi dalam pengelolaan (Hotel Sultan) ke depan, tapi setelah proses ini selesai lalu disiapkan untuk ditawarkan kembali,” sambung Sandi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours